Sabtu, 26 November 2011

Pelanggaran Atas Hak Kekayaan Intelektual

Di Indonesia marak terjadi pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menguluarkan Keputusan Presiden No 4 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Nasional Penyelanggaraan HKI (Timnas PPHKI). Timnas PPHKI bertugas untuk mencegah terjadi pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Hak Paten, desain, Merk Dagang, dan lainnya.
Usaha pemerintah untuk meminimalisir pelanggaran atas HKI disambut baik oleh masyrakat pelaku bisnis. Namun demikian, sebagaimana pepatah patah tumbuh hilang berganti, kasus pelanggaran atas HKI semakin meninggatkan kuantitasnya meski sudah dilindungi dengan UU Hak Cipta No 9 tahun 2002.
Hal ini boleh jadi dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat atas pentingnya HKI ini, maka dari itu dalam upaya untuk menanggulangi pelanggaran HKI ini, selain peran besar pemerintah dan institusi penegak hukum untuk menindak pelanggar secara tegas dan konsisten terhadap apapun jenis pelanggaran yang dilakukan baik secara perdata maupun pidana, tidak kalah penting juga diperlukan partisipas masyarakat konsumen secara aktif untuk tidak membeli dan mempergunakan barang - barang yang terindikasi melanggar HKI.
Isi dari Keppres No 4 tahun 2006 adalah sebagai berikut :
  1. bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan yang besar dan fungsi yang penting dalam pembangunan nasional di berbagai aspek;
  2. bahwa HKI memiliki nilai ekonomi, sehingga pelanggaran terhadap hak tersebut, selain merugikan Pemilik atau Pemegang Hak juga merugikan kepentingan negara, serta dapat mengganggu hubungan perdagangan internasional;
  3. bahwa dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan dan perlindungan HKI agar lebih mendorong kreatifitas, inovasi, kegiatan usaha dan industri, diperlukan langkah-langkah yang lebih terkoordinasi dalam menanggulangi pelanggaran HKI;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu dibentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI dengan Keputusan Presiden;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar