Sabtu, 15 Oktober 2011

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

PENGERTIAN HUKUM BISNIS

Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.

Undang - undang yang berkaitan dengan hukum bisnis :
1. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
2. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
3. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
4. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
5. Asuransi (UU No. 2/1992)
6. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
7. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
8. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
9. Hukum Kegiatan Pertambangan
10. Hukum pengangkutan (darat, laut, udara)
11. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
12. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – import)


Nama : Irvan Ardiansyah
Kelas : 3DD01
NPM : 34209920

Tidak ada komentar:

Posting Komentar