Minggu, 23 Oktober 2011

PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN HUKUM

1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

2. CV
Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :

Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
Penetapan nama CV anda.
Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
Saat mulai dan berlakunya CV.
Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

3. FIRMA
- Membuat akta pendirian Firma di Notaris yang berwenang.
- Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
- Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengurus surat Pengukuhan Usaha Kena Pajak
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Pengurusa Surat Izin Usaha
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar